
Sejumlah pelajar terlibat tawuran bersenjata di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jaksel mencabut kartu jakarta pintar ( KJP ) siswa yang terlibat dalam kasus tawuran tersebut.
“Kami tangani anak-anak yang bersekolah. Artinya, yang terlibat dalam tawuran itu dengan sanksi yang sesuai dengan Peraturan Gubernur No 110 Tahun 2021 yaitu pencabutan KJP,” kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar, dilansir Antara, Kamis (24/7/2025).
Kosar mengatakan tujuh anak yang masih bersekolah itu akan diberi sanksi mengenai kenakalan remaja seperti tawuran. Dia menegaskan tidak akan melakukan negosiasi, perundingan, maupun musyawarah untuk siswa yang melakukan tindak kriminalitas, terutama di Jakarta.