
Latar Belakang
Agus Wahyono, Ketua RT di kediaman mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, mengungkapkan momen penemuan uang Rp 20,1 Miliar di mobil Rudi. Uang tersebut ditemukan dalam mata uang Rupiah, SGD, dan USD. Agus memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Juli 2025.
Fakta Penting
Penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, dilakukan pada 14 Januari 2025 sekitar pukul 5.30 WIB. Saat itu, Agus sedang istirahat dan mendapat kejutan dari tim Kejaksaan yang meminta dirinya hadir ke rumah Rudi. “Tolong Pak Agus untuk hadir dan ikut ke rumahnya Pak Rudi Suparmono,” kata penyidik saat itu.
Dampak
Kisah Agus Wahyono tidak hanya membuka tabir tentang dugaan suap yang melibatkan Rudi Suparmono, tetapi juga menunjukkan betapa kompleksnya kasus korupsi di Indonesia. Temuan uang dalam jumlah besar di mobil Rudi menjadi bukti penting dalam penyidikan.
Penutup
Kisah ini mengingatkan publik tentang pentingnya transparansi dan integritas dalam sistem peradilan. Dengan adanya Agus Wahyono yang berani memberikan keterangan, kasus ini semakin terang benderang, menambah tekanan pada pihak-pihak yang diduga terlibat.