
Latar Belakang
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengemukakan bahwa evaluasi terhadap kinerja para menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/10/2025), Said menegaskan bahwa pergantian menteri sepenuhnya tergantung pada kepentingan strategis Presiden, bukan faktor lain.
“Presiden memiliki hak prerogatif untuk melakukan evaluasi atas kinerja para menteri. Sebab para menteri dipilih dan diangkat oleh Presiden. Para menteri adalah pembantu Pak Presiden,” ujar Said.
Fakta Penting
Untuk mendukung proses evaluasi yang objektif, Presiden memiliki lembaga teknis seperti Kantor Staf Presiden (KSP), Sekretariat Kabinet, dan staf khusus di berbagai bidang. Lembaga-lembaga ini dapat menyusun Key Performance Indicator (KPI) sebagai dasar penilaian kinerja para menteri.
Dampak
Pendekatan berbasis KPI ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja menteri. Namun, pertanyaan muncul: apakah implementasi KPI akan benar-benar memberikan dampak nyata pada proses evaluasi?