Berita Update Terbaru
Berita  

“Keterwakilan Perempuan dalam AKD: Ragam Tanggapan Setelah Keputusan MK”

“Keterwakilan Perempuan dalam AKD: Ragam Tanggapan Setelah Keputusan MK”

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan harus ada keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan Dewan (AKD) di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan di DPR RI .

Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *