
Pembuka
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa Keppres terkait amnesti dan abolisi sudah mulai berlaku hari ini, 1 Agustus 2025. Dua tokoh terkenal, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dinyatakan bebas langsung malam ini sebagai akibat dari peraturan tersebut.
Latar Belakang
Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku efektif pada hari ini. Menurut Supratman, pelaksanaan pembebasan para narapidana diserahkan kepada aparat penegak hukum masing-masing. “Karena Keppresnya berlaku hari ini, seharusnya ya (langsung bebas malam ini),” ujar Supratman saat konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Fakta Penting
– Keppres Amnesti dan Abolisi mencakup penghapusan hukuman bagi narapidana tertentu.
– Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah dua dari sekian narapidana yang langsung bebas setelah peraturan ini berlaku.
– Pembebasan dilakukan secara terkoordinasi oleh aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.
Dampak
Pembebasan Hasto dan Tom Lembong menjadi sorotan publik karena kedua tokoh ini memiliki peran penting dalam politik nasional. Keppres ini juga menimbulkan pertanyaan tentang kriteria dan mekanisme amnesti yang digunakan pemerintah.
Penutup
Dengan berlakunya Keppres Amnesti dan Abolisi, Indonesia melangkah lebih dekat dalam upaya pemasyarakatan yang lebih manusiawi. Namun, pertanyaan tetap muncul tentang dampak sosial dan politik dari kebijakan ini bagi masyarakat.