Kendari – Petugas membersihkan sampah laut di Teluk Kendari. Pemkot Kendari terapkan denda hingga Rp50 juta bagi pembuang sampah sembarangan.
Kendari Terapkan Denda Rp50 Juta Buat yang Buang Sampah Sembarangan – Update 1
Rekomendasi untuk kamu

Gembong Pabrik Pil PCC di Serang Terima Hukuman Mati: Kapten Peredaran Narkoba Tergugat Pengadilan Negeri…

Eks Kajari Jaksel: Kenapa Silfester Matutina Belum Dieksekusi? Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (…

Eks Kajari Jaksel: Kenapa Silfester Matutina Belum Dieksekusi? Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (…

Menteri PKP & Menaker Rancang 50 Ribu Rumah Subsidi, Apakah Ini Solusi untuk Krisis Perumahan Buruh?
Menteri PKP & Menaker Rancang 50 Ribu Rumah Subsidi, Apakah Ini Solusi untuk Krisis Perumahan…