
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) bersama BAZNAS RI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), dan 22 perusahaan di Sulawesi menandatangani komitmen bersama. Sinergi ini untuk mempromosikan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas.
Penandatanganan dilakukan oleh Menaker Yassierli, Pimpinan Baznas Saidah Sakwan, 22 perusahaan dan disaksikan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin serta 22 orang perwakilan pencari kerja disabilitas. Menurut Yassierli, penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai bagian dari implementasi pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Penandatanganan ini sebagai bagian komitmen kami bahwa rekrutmen tenaga kerja harus inklusif, tanpa diskriminasi,” kata Yassierli, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/7/2026).