
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) telah menetapkan keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil penerimaan tahun 2024. Sebagai tindak lanjut penetapan pengangkatan tersebut, telah diterbitkan Surat Pengumuman Nomor SEK-SA.03.01-578 tentang Pemanggilan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imipas Tahun Anggaran 2024.
“Peserta yang telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai CPNS dari Badan Kepegawaian Negara wajib melakukan registrasi ulang,” bunyi surat tersebut yang diterima detikcom pada Sabtu (23/5/2025).
Registrasi ulang dilakukan pada Senin (26/5) hingga Rabu (28/5) mulai pukul 08.00 WIB (WITA dan WIT menyesuaikan). Lokasi registrasi ulang adalah di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan kantor wilayah direktorat jenderal masing-masing. cpns kementerian imipas mulai bertugas pada Senin (2/6).