
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan ( KemenImipas ) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menggodok masukan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) terkait perubahan peraturan pemerintah terhadap tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari mahasiswa asing yang menjalani pendidikan di universitas di Indonesia. Pun KemenImipas menggodok perubahan peraturan pemerintah terhadap izin tinggal mahasiswa asing.
“Saat ini atas masukan dari Kemendikti Saintek, kami sedang melakukan pembahasan bersama dengan Kemenkeu untuk menyusun perubahan peraturan pemerintah terkait dengan tarif khusus PNBP dan izin tinggal untuk mahasiswa asing,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto di Muladi Dome, Kompleks Undip, Semarang, Jateng pada Senin (1/12/2025).









