
Barang Bukti Perkara Perburuan Badak Dimusnahkan Kejari Pandeglang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang baru-baru ini melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang. Diantara barang bukti yang dimusnahkan adalah 7 senjata api (senpi) yang digunakan dalam perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon.
Proses Pemusnahan yang Terstruktur
Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan secara terencana dengan membakar, memblender, dan memotong barang bukti tersebut sehingga tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak bisa diakui atau dimanfaatkan oleh pihak lain.
Dampak dan Implikasi
Pemusnahan barang bukti ini menandakan komitmen Kejari Pandeglang dalam menjalankan keadilan dan mencegah peredaran alat-alat yang dapat digunakan untuk tindak kriminal. Dengan adanya langkah proaktif ini, diharapkan dapat menurunkan angka perburuan liar dan pengrusakan ekosistem di wilayah Ujung Kulon.
Penutup
Langkah Kejari Pandeglang dalam memusnahkan barang bukti tidak hanya menjadi contoh bagi institusi lain, namun juga menegaskan pentingnya penerapan hukum yang adil dan efektif. Dengan demikian, upaya pengawasan dan pemeliharaan alam liar di Indonesia tetap terjaga.