
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Serang berkah mandiri (SBM), milik Pemkab Serang. Kejari menetapkan direktur PT Inter trias Abadi (ITA), IGN Cakrabirawa sebagai tersangka.
“Pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka IGN,” kata Plt Kasi Intel Kejari Serang, Meryyon Hariputra di Kota Serang, Kamis (30/10/2025).









