
Proses Ekstradisi Alexander Zverev Berlangsung di Kejari Jaksel
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) baru saja menyerahkan ekstradisi Alexander Zverev, warga negara Rusia yang masuk dalam daftar buron Interpol, kepada pemerintah Rusia. Proses ini dilakukan di Kejari Jaksel pada Kamis (10/7/2025). Alexander, yang diduga melakukan tindak pidana di Rusia, kabur ke Indonesia dan sempat ditahan oleh Polda Metro.
Fakta Penting Ekstradisi Alexander Zverev
Kapuspen Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan bahwa ekstradisi ini dilakukan karena tindak pidana yang dilakukan Alexander di Rusia juga dianggap ilegal di Indonesia. Ini mengikuti prinsip dual criminality. Harli juga menambahkan bahwa permohonan ekstradisi dari Rusia telah dipenuhi setelah memastikan bahwa semua syarat hukum terpenuhi.
Dampak Ekstradisi Terhadap Kerja Sama Internasional
Ekstradisi ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama hukum internasional, terutama dalam menangani kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing. Dengan penyerahan Alexander ke Rusia, Indonesia juga memberikan contoh bahwa negara ini tidak akan menjadi tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan.
Penutup
Ekstradisi Alexander Zverev tidak hanya menjadi langkah penting dalam upaya pengembalian keadilan, tetapi juga menjadi contoh bagaimana kerjasama internasional dapat memperkuat sistem hukum global. Dengan kasus ini, Indonesia terus menunjukkan peran aktifnya dalam menangani masalah kriminalitas internasional.