
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengeksekusi terpidana kasus penipuan bernama Hendra Witama. Kajari Bogor, Denny Achmad, menyebut langkah tersebut menunjukkan komitmennya menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Terpidana Hendra Witama akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).







