
Polemik aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat , Papua Barat Daya menjadi sorotan. Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang melakukan pengusutan dugaan perbuatan pidana bila ada laporan.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Harli menyebut hingga kini, pihaknya belum menerima laporan terkait peristiwa pertambangan yang diduga mengeksploitasi kawasan tersebut.
“Kalau ada laporan pengaduannya (polemik tambang Raja Ampat),” kata Harli di Kejagung, Selasa (10/6/2025).