Berita Update Terbaru
Berita  

Kejagung Siap Ajukan Red Notice Terhadap Cheryl Darmadi, Mantan Direktur PT Duta Palma

Kejagung Siap Ajukan Red Notice Terhadap Cheryl Darmadi, Mantan Direktur PT Duta Palma
Kejagung Siap Ajukan Red Notice Terhadap Cheryl Darmadi, Mantan Direktur PT Duta Palma

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk segera mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap Cheryl Darmadi. Permohonan ini akan disampaikan kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dalam waktu dekat. Langkah ini dilakukan setelah Cheryl ditetapkan sebagai buron dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Latar Belakang
Cheryl Darmadi, mantan direktur PT Duta Palma Group, kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung telah menetapkannya sebagai DPO (Dalam Perkara) dan saat ini sedang memproses permohonan red notice untuk memudahkan upaya penangkapanInternasional.
Fakta Penting
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi bahwa Cheryl sudah ditetapkan sebagai buron. “Kami sedang dalam tahap pengajuan red notice untuk memperkuat upaya penegakan hukum,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, pada 11 Agustus 2025.
Dampak
Langkah Kejagung ini diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan Cheryl Darmadi. Dengan adanya red notice, negara-negara anggota Interpol diharapkan dapat memberikan bantuan dalam upaya penegakan hukum. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Penutup:
Ajuan red notice oleh Kejagung terhadap Cheryl Darmadi menjadi langkah strategis dalam upaya menegakkan hukum dan memberikan contoh bahwa korupsi tidak akan toleransi. Publik diharapkan terus memberikan dukungan kepada lembaga penegak hukum untuk memastikan keadilan terwujud.
[Kategori Berita]: Kriminal
[Tag Berita]: Kriminal, Hukum, Kejaksaan Agung, Red Notice, Cheryl Darmadi, Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *