Berita Update Terbaru
Berita  

**Kejagung: Eks Stafsus Nadiem Masih di LN, Ibrahim Arief Tahanan Kota**

**Kejagung: Eks Stafsus Nadiem Masih di LN, Ibrahim Arief Tahanan Kota**
**Kejagung: Eks Stafsus Nadiem Masih di LN, Ibrahim Arief Tahanan Kota**

Latar Belakang
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkap bahwa mantan stafsus Nadiem Makarim, Jurist, belum dilakukan penahanan karena hingga kini belum berada di Indonesia. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025), Harli menyatakan bahwa Jurist sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi namun tidak menanggapi surat panggilan.
Fakta Penting
Harli menjelaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan terhadap Jurist dikarenakan kondisi hukum yang memerlukan kehadiran langsung di Indonesia. “Karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil secara patut dalam kapasitas sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan,” kata Harli.
Dampak
Kasus ini menarik perhatian publik karena terkait dengan tokoh-tokoh penting di dunia politik dan hukum Indonesia. Kejagung dikatakan sedang aktif memroses kasus ini dan akan terus memantau perkembangan terkini terkait dengan keberadaan Jurist.
Penutup
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang langkah-langkah hukum yang akan diambil Kejagung jika Jurist tetap tidak hadir di Indonesia. Dampak sosial dan politik dari kasus ini juga menjadi perhatian penting, terutama mengingat status Jurist sebagai mantan stafsus menteri pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *