
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka Komisaris Utama PT Sritex , Iwan Setiawan Lukminto (ISL), terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. Pelanggaran hukum yang dilakukan Iwan adalah menggunakan dana kredit tidak untuk semestinya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan Iwan ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata (DS). Kedua orang itu yang bersekongkol memberi Iwan dana kredit.
“Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).