
Alih-alih sekadar meningkatkan penerimaan negara, kebijakan perpajakan seharusnya menjamin keadilan ekonomi antar pelaku usaha. Ketika dunia bisnis berubah drastis karena digitalisasi, sistem pajak tidak boleh tertinggal.
Saat banyak usaha e-commerce tumbuh masif namun tetap berada di luar jangkauan fiskus, muncul pertanyaan besar: apakah kita sedang membiarkan ketimpangan fiskal menjadi norma baru?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan lebih dari 60 juta pelaku usaha di Indonesia-termasuk 3,82 juta pelaku e-commerce aktif. Sebanyak 75,04% usaha tersebut berada di Pulau Jawa, dan lebih dari 90% tidak memiliki badan hukum.