
Latar Belakang
Kasus kematian Zara Qairina Mahathir, siswi Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) di Sabah, kembali menjadi sorotan setelah masuk babak baru. Jaksa Agung Malaysia, Mohd Dusuki Mokhtar, mengumumkan bahwa lima remaja didakwa karena dugaan perundungan terhadap Zara.
Fakta Penting
Dilansir The Star pada 19 Agustus 2025, lima anak di bawah umur tersebut dijerat Pasal 507C (1) KUHP Malaysia, yang hanya terkait dengan perundungan. Namun, pasal ini tidak merujuk pada tindakan yang menyebabkan kematian Zara, yang merupakan remaja berusia 13 tahun.
Penjelasan Jaksa Agung
Jaksa Agung menjelaskan bahwa keputusan mendakwa lima remaja tersebut didasarkan pada peninjauan menyeluruh terhadap berkas investigasi. Meskipun pasal yang digunakan tidak terkait langsung dengan kematian Zara, kasus ini menunjukkan pentingnya perhatian terhadap isu perundungan di kalangan remaja.
Dampak Sosial
Kasus ini telah memicu perbincangan luas di masyarakat, khususnya tentang perlunya edukasi anti-bully dan pengawasan lebih ketat terhadap tindakan kekerasan di lingkungan sekolah.
Penutup
Kematian Zara Qairina menjadi reminder penting bahwa perundungan bukanlah masalah kecil yang bisa diabaikan. Kasus ini juga memberikan pertanyaan tentang seberapa efektif hukum dalam melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan.