Latar Belakang
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap kabar terkini dari pengusutan kasus illegal logging di hutan sipora, kepulauan mentawai, Sumatera Barat. Perkara ini segera bergulir ke peradilan, menandai langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan lingkungan yang merugikan negara.
Fakta Penting
Dirangkum detikcom, Rabu (3/12/2025), kasus ini dibongkar oleh Tim Operasi Gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Oktober 2025. Tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4.610 meter kubik kayu meranti di daerah Gresik, Jawa Timur. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa operasi ini menangkap aktivitas ilegal logging secara langsung, dengan jumlah kayu yang diamankan mencapai 4.600 meter kubik.
Dampak dan Implikasi
Kasus ini tidak hanya merugikan negara sebesar Rp 447 M, tetapi juga menunjukkan kerawanan ekosistem hutan yang serius. Dengan adanya pengungkapan ini, pihak Kejagung menunjukkan komitmen dalam memberantas illegal logging dan memastikan perlindungan hutan yang lebih efektif di masa depan.
Penutup:
Kasus illegal logging Mentawai menjadi contoh penting bagaimana tindakan keras dapat mengurangi kerugian negara dan memelihara kelestarian alam. Dengan langkah ini, harapannya adalah masyarakat akan lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.