Berita Update Terbaru
Berita  

Kakorlantas Polri Minta Revisi Istilah ODOL, Ini Alasannya yang Menarik

Kakorlantas Polri Minta Revisi Istilah ODOL, Ini Alasannya yang Menarik
kakorlantas Polri Minta Revisi Istilah ODOL, Ini Alasannya yang Menarik

Kakorlantas Polri Dorong Revisi Istilah ODOL
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan/atau muatan. Namun, beliau mengusulkan evaluasi ulang istilah ODOL (Over Dimensi Over Load) karena dianggap kurang akurat secara teknis dan yuridis.
Latar Belakang
Istilah ODOL yang digunakan secara luas ternyata tidak mewakili fakta hukum yang sebenarnya. Menurut Irjen Agus, Over Dimensi dan Over Load adalah dua aspek hukum yang berbeda dan tidak selalu terjadi bersamaan. Oleh karena itu, diperlukan istilah yang lebih akurat untuk menggantikannya.
Fakta Penting
“Over Dimensi dan Over Load adalah dua masalah hukum yang tidak selalu terjadi secara simultan,” jelas Irjen Agus kepada wartawan, Rabu (14/5/2025). Ia menyarankan penggunaan istilah seperti ‘Kejahatan lalu lintas Over dimensi dan/atau kelebihan muatan/Overload merupakan Pelanggaran’ sebagai alternatif yang lebih tepat.
Dampak
Revisi istilah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman teknis dan yuridis di kalangan masyarakat, sehingga penerapan hukum menjadi lebih efektif. Dengan demikian, upaya pemerintah dalam menertibkan angkutan barang melanggar batas dimensi dan muatan dapat berjalan lebih lancar.
Penutup
Dengan mengganti istilah ODOL, Kakorlantas Polri tidak hanya meningkatkan kualitas regulasi lalu lintas, tetapi juga memberikan contoh penting tentang pentingnya ketepatan istilah dalam pengambilan keputusan hukum. Ini adalah langkah strategis yang akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat dan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *