
Vonis 7 Tahun bagi Dua Tekong di Riau, Negara Kirim Pesan Tegas
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, baru saja menetapkan vonis 7 tahun penjara bagi dua orang tekong berinisial P dan S, yang terbukti melakukan penyelundupan manusia. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Riau, Agung Prianto, mengecam keras vonis ini dan menyebutnya sebagai langkah strategis untuk memberantas kejahatan transnasional tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kedua terdakwa, P dan S, dinyatakan bersalah karena membawa kelompok orang tanpa dokumen perjalanan yang sah dan melarikan diri dari pemeriksaan imigrasi. Sidang vonis berlangsung pada Kamis (28/8) lalu, dan majelis hakim menyatakan bahwa tindakan mereka merupakan pelanggaran pidana keimigrasian yang merugikan negara.
Fakta Penting
Vonis 7 tahun ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun. Agung Prianto menilai vonis ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa negara tidak akan toleran terhadap penyelundupan manusia. “Kami mengapresiasi keputusan majelis hakim PN Bengkalis. Vonis ini memberikan pengertian yang kuat bahwa kejahatan ini tidak akan terbela,” ujar Agung seperti dikutip dari situs KemenImipas pada Senin (1/9/2025).
Dampak Sosial
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas penyelundupan manusia. Dengan vonis yang tegas, diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Penutup
Vonis yang diberikan kepada P dan S tidak hanya menjadi momentum penting bagi pemberantasan penyelundupan manusia, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara lembaga imigrasi dan kehakiman untuk menjaga keamanan negeri.