
Pengadilan Narkoba: Kakak Helen Terima Tuntutan 12 Tahun Penjara
Seorang terdakwa narkoba, Dedi Susanto alias Tek Hui atau Tekui, resmi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa ini juga kakak kandung Helen, yang dikenal sebagai “Bos Narkotika Jambi”.
Latar Belakang
Dedi Susanto dinyatakan terbukti berperan dalam kasus narkoba dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagai kakak Helen, ia diduga ikut serta dalam jaringan narkoba yang merajalela di Jambi.
Fakta Penting
“Terdakwa Dedi Susanto dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan jika tidak mampu membayar,” kata Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dikutip dari detikSumbagsel, Rabu (6/8/2025). Tuntutan ini menandai langkah keras pemerintah dalam menangani masalah narkoba dan korupsi di daerah.
Dampak Sosial
Kasus ini menunjukkan komitmen keras pemerintah dalam memberantas narkoba dan TPPU. Namun, masyarakat Jambi juga menantikan langkah lebih cepat untuk membersihkan jaringan narkoba yang lebih luas.
Penutup
Dengan tuntutan 12 tahun penjara, Dedi Susanto menjadi contoh bahwa siapapun tak akan terlepas dari hukuman jika terlibat dalam narkoba dan korupsi. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat terjun ke dunia gelap.