Berita Update Terbaru
Berita  

[judul]

[judul]
[judul]

Kesadaran masyarakat mengenai sistem perpajakan nasional, khususnya perbedaan antara Pajak Pusat dan pajak daerah, masih tergolong rendah. Padahal, pemahaman ini sangat penting untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mendorong peningkatan pemahaman tersebut demi mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan partisipatif. Dalam konteks hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pendelegasian kewenangan pemungutan pajak dan retribusi kepada daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya nasional,” tulis Bapenda DKI dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Pendelegasian ini diperkuat melalui restrukturisasi jenis pajak, penyederhanaan retribusi, serta harmonisasi dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *