Berita Update Terbaru
Berita  

[judul]

[judul]
[judul]

Partisipasi pemilu sering kali dipahami sebagai kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara. Naik turunnya partisipasi dihitung melalui surat suara sah dan tidak sah. KPU memperluas makna partisipasi sebagai wujud keterlibatan semua pihak dalam setiap tahapan pemilihan, kemudian mengukurnya melalui Indeks Partisipasi Pilkada (IPP).

Dengan mengumpulkan informasi lapangan dan menganalisis lebih dalam, indeks ini memetakan secara komprehensif proses penyelenggaraan Pilkada yang semakin matang. Pilkada bukan sekadar ajang pemilihan pemimpin lokal, tetapi juga bukti ketangguhan demokrasi Indonesia, yang masih mampu bertahan dan beradaptasi di tengah tekanan global.

Sebagai wujud akuntabilitas kinerja KPU, indeks ini menjadi ruang dokumentasi kolektif atas pengalaman, tantangan dan strategi yang dijalankan sepanjang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *