
Uang sebanyak Rp 1,3 triliun ditampilkan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) pada konferensi pers. Uang sitaan itu terkait kasus dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Uang triliunan itu berasal dari enam terdakwa korporasi. Tumpukan uang itu ditampilkan di kantor Kejagung, Rabu (2/7/2025).
Uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening seperti panggung. Uang sitaan itu terdiri atas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.