Berita Update Terbaru
Berita  

Jaksa Minta iPad dan MacBook Tom Lembong di Rutan Dirampas-Dimusnahkan – Update 1

Jaksa Minta iPad dan MacBook Tom Lembong di Rutan Dirampas-Dimusnahkan - Update 1
Jaksa Minta iPad dan MacBook Tom Lembong di Rutan Dirampas-Dimusnahkan – Update 1

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang ditemukan saat sidak di rutan sudah seharusnya dirampas dan dimusnahkan. Jaksa mengatakan seorang tahanan dilarang membawa barang elektronik di dalam rutan.

“Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 juncto Pasal 26 huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki/membawa/atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *