
jaksa penuntut umum (JPU) memohon majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Jaksa menyatakan tetap pada surat tuntutannya terhadap Rudi yakni 7 tahun penjara.
“(Memohon majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana tersebut pada surat tuntutan pidana penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).
Jaksa mengatakan pihaknya dapat membuktikan keterkaitan keterangan saksi dan barang bukti terkait pengaturan penunjukan majelis hakim Ronald Tannur yang ditunjuk Rudi. Jaksa mengatakan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, tak mungkin memberikan uang SGD 43 ribu secara cuma-cuma ke Rudi.