
Upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis lewat restorative justice terus digelorakan di berbagai daerah. Salah satu inisiatif lahir dari Herlinda, Kasi Pidum Kejari Hulu Sungai Tengah, yang sejak 2022 mendirikan rumah restorative justice di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Ia menjelaskan bahwa pendirian rumah restorative justice tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena wilayah yang dijangkau melintasi batas kabupaten hingga perbatasan Hulu Sungai Utara dan Hulu Sungai Selatan.
“Awalnya saya memang harus izin dulu untuk melaksanakan pendirian rumah restorative justice ini karena apa? Karena itu akan melampaui beberapa kabupaten terus ada yang perbatasan juga jadi ada perbatasan kita di sini antara Hulu Sungai Utara dan Hulu Sungai Selatan. Jadi saya harus izin dulu dengan pimpinan, pimpinan memberi respons positif maka saya datang dulu awalnya ke beberapa desa yang lumayan jauh-jauh dulu yang saya rangkul. Akhirnya saya dapat di delapan desa untuk dilakukan awal peresmian rumah restorative justice,” ujar Herlinda dalam Program Jejak Jaksa, Kamis (21/8/2025).