
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi kejaksaan republik indonesia sehingga jaksa mendapat perlindungan dari TNI dan Polri. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan urgensi dari Perpres ini.
Awalnya, Burhanuddin mengatakan sejatinya jaksa sudah memiliki Undang-Undang yang mengatur perlindungan jaksa dan keluarganya. Namun, karena ada debatable maka Kejagung saat itu meminta pengamanan kepada militer.
“Memang ada debatable yang menyebabkan suatu tujuan tidak tercapai, ya kami meminta pendekatan kepada militer untuk melakukan pendekatan pengamanan kepada kami,” kata Burhanuddin kepada detikcom di Program Jejak Pradana yang tayang, Kamis (15/10/2025).