
Latar Belakang
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap bukti krusial dalam persidangan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP. Dalam vonis yang dibacakan Jumat (25/7/2025), terkuak adanya percakapan WhatsApp antara pengacara Donny Tri Istiqomah dan eks kader PDIP Saeful Bahri, yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam penyediaan dana Rp 400 juta untuk pengurusan Pemilihan Anggota legislatif (PAW) Harun Masiku.
Fakta Penting
Hakim menyebut bahwa dalam putusan terdahulu, saksi Saeful Bahri menyatakan dana tersebut berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto. Namun, dalam persidangan ini, Saeful mengakui tidak tahu pasti sumber dana tersebut dan hanya membenarkan adanya percakapan WhatsApp dengan Donny Tri Istiqomah.
Dampak
Vonis ini menjadi sorotan publik, terutama karena terlibatnya tokoh politik senior seperti Hasto Kristiyanto. Keputusan ini tidak hanya mempengaruhi karier Hasto, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dana politik di Indonesia. Sejumlah komentar dari pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan terhadap dana kampanye.
Penutup
Dengan pengungkapan ini, Majelis hakim telah membuka babak baru dalam kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Apakah vonis ini akan menjadi langkah awal untuk meredam praktik korupsi di dunia politik Indonesia? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.