
Program kredit pemilikan rumah (KPR) yang diwajibkan bagi prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ramai disorot. Lembaga Imparsial menyebut ada sejumlah masalah dalam program KPR yang dikelola Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) TNI AD tersebut.
“Program ini memiliki sejumlah persoalan serius, di antaranya beban cicilan yang sangat memberatkan bagi prajurit TNI AD, di mana terjadi pemotongan hingga 80% dari gaji pokok, ancaman pemindahan bagi prajurit TNI AD yang tidak mengikuti program tersebut,” kata Direktur Imparsial , Ardi Manto Adiputra, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, program tersebut sebagai bentuk pemaksaan terhadap prajurit TNI AD . Dia mengatakan dana TWP tersebut rawan disalahgunakan jika tidak dijalankan secara akuntabel dan transparan kepada para prajurit.