
mahkamah pidana internasional (ICC) menolak permintaan Israel untuk mencabut atau membatalkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant .
ICC juga menolak permintaan Tel Aviv untuk menangguhkan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap dugaan tindak kejahatan di wilayah-wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam putusannya pada Rabu (16/7), seperti dilansir kantor berita Anadolu Agency , Jumat (18/7/2025), Majelis Pra-Sidang I ( Pre-Trial Chamber I ) pada ICC menyatakan telah menolak dua permintaan Israel yang diajukan pada 9 Mei lalu. Pre-Trial Chamber I merupakan majelis di ICC yang memainkan peran penting dalam tahap awal proses ICC.