Berita Update Terbaru
Berita  

Hukuman Teguh bagi Pencuri Api di Lahan Rokan Hilir

Hukuman Teguh bagi Pencuri Api di Lahan Rokan Hilir
Hukuman Teguh bagi Pencuri Api di Lahan Rokan Hilir

Seorang pria bernama Yon Sepriman (51) ditangkap polisi karena menyebabkan lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, terbakar. Kebakaran tersebut disebabkan akibat pelaku yang membuang puntung rokok sembarangan di lahan gambut.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan langkah tegas yang dilakukan jajarannya merupakan komitmen moral dan strategis dalam melindungi lingkungan dan ekosistemnya di Provinsi Riau.

Menurutnya, penegakan hukum ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini tentang keberpihakan kepada alam, kepada hak hidup rakyat atas udara bersih, dan kepada generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *