
Sebanyak empat terdakwa kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI dituntut 4 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Empat terdakwa dalam kasus ini yaitu Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015, Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas, dan Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.