
Politikus PDIP Hasto Kristiyanto tetap mengajukan gugatan terhadap Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur sanksi bagi pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasto tidak akan mencabut gugatan itu meskipun mendapat amnesti.
“Rencananya akan lanjut,” kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).