
Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim. Status tersangka Syahdan dan Muzaffar di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh itu pun tetap sah.
Sidang putusan praperadilan Syahdan Husein dan Muzaffar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/1025). Sidang Syahdan digelar di ruang 05, sementara sidang Muzaffar digelar di ruang 06.
“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan praperadilan Syahdan Husein nomor 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di persidangan.











