
Majelis hakim menyatakan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tidak hanya menjadi tanggung jawab 6 eks pejabat PT Antam. Hakim menyatakan direksi PT Antam periode 2010-2021 ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Hal itu terungkap dalam pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis terhadap 6 eks pejabat PT Antam, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
“Maka majelis hakim menilai bahwa pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korupsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pidana para terdakwa selaku pimpinan UB PPLM, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana direksi PT Antam, khususnya yang menjabat sejak tahun 2010 sampai 2021,” kata hakim.