Berita Update Terbaru
Berita  

Hakim Pemvonis Terlibat Suap Migor, Beli Fortuner-HRV dengan Uang Haram

Hakim Pemvonis Terlibat Suap Migor, Beli Fortuner-HRV dengan Uang Haram
Hakim Pemvonis Terlibat Suap Migor, Beli Fortuner-HRV dengan Uang Haram

Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, telah divonis 11 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kedua terdakwa menggunakan duit suap untuk membeli mobil.

“Menimbang bahwa terdakwa Agam Syarief Baharudin menggunakan uang suap pemberian satu, yaitu untuk membeli honda HRV senilai Rp 407.200.000,” kata hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, saat membacakan vonis Agam di persidangan, Rabu (3/12/2025).

Agam disebut terbukti menyimpan duit suap dalam tabungan senilai Rp 100 juta dan menyimpannya di rumah Sukabumi. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan total suap yang diterima Agam senilai Rp 6.403.780.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *