
Majelis hakim mengatakan status Harun Masiku sebagai daftar pencarian orang (DPO) tidak menghalangi pengungkapan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap. Buron legenda Harun Masiku sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
“Status Harun Masiku sebagai DPO tidak menghalangi proses pembuktian keterlibatan terdakwa dalam perbuatan a quo,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).