
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dituntut penjara di atas 10 tahun. Para terdakwa diyakini terbukti menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng.
Duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10), Muhammad Arif Nuryanta yang pertama dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Arif terbukti menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.











