Berita Update Terbaru
Berita  

“Guru Ngaji Makassar Terjerat 13 Tahun Penjara atas Dugaan Cabuli Komika”

“Guru Ngaji Makassar Terjerat 13 Tahun Penjara atas Dugaan Cabuli Komika”

Seorang guru mengaji bernama Sudirman dituntut 13 tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 16 santrinya, termasuk komika Eky Priyagung di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terdakwa Sudirman selaku tenaga pendidik dituntut hukuman 13 tahun penjara.

Dilansir detikSulsel , tuntutan tersebut dibacakan di Ruang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Senin (13/10). Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menuntut Terdakwa Sudirman untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudirman dengan pidana penjara selama 13 tahun,” demikian tuntutan terhadap Sudirman yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (14/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *