
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo , atau Sara, sempat menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. Kini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan politikus Partai Gerindra itu tetap berstatus sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
Rilis keputusan MKD diterima redaksi pada Kamis (30/10/2025). Dalam keterangan tertulisnya, MKD menjelaskan keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pada Rabu (29/10), dipimpin Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD.
MKD menyebut keputusan ini diambil setelah menerima surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang menjelaskan status keanggotaan Sara. Surat tersebut dikirim pada 16 Oktober 2025 dan menjadi dasar penelaahan MKD sesuai ketentuan tata beracara lembaga itu.







