
KPK telah merampungkan berkas kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting (TOP). Topan akan segera disidang bersama dua tersangka lainnya, yaitu Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES) dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL).
“Ya, hari ini ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti. Ada saudara TOP, kemudian saudara HEL, satu lagi saudara RES. Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan KPK,” ungkap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Budi mengatakan penanganan perkara ini berjalan lancar hingga proses pelimpahan bisa dilakukan dengan segera. Dia mengatakan KPK berharap proses persidangan nantinya bisa menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai fakta.











