
Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode April 2019-Juni 2020, Christin Hutabarat, mengaku tidak memenuhi permintaan patungan sejumlah uang di jajaran direksi ASDP pada akhir 2017. Dia juga mengaku setelah keluar dari ASDP, baru mengetahui jika pemberi perintah permintaan uang itu merupakan eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi.
Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Christin Hutabarat yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/8/2025). Christin dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN).
“Apakah benar ada permintaan dari Bu Ira Puspadewi (mantan Dirut PT ASDP) untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk beli emas kepada Deputi di Kementerian BUMN?” tanya jaksa.