Berita Update Terbaru
Berita  

“Dua Babak Pesta Demokrasi: Siapa yang Menang, Siapa yang Kalah?”

“Dua Babak Pesta Demokrasi: Siapa yang Menang, Siapa yang Kalah?”

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan Kamis, 26 Juni 2025 pada akhirnya memisahkan pelaksanaan pemilu serentak menjadi pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden) dan pemilu daerah atau lokal (untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota) mulai tahun 2029 mendatang. Hal tersebut menjadi penanda penting dalam lanskap demokrasi elektoral di Indonesia. Dengan putusan ini pula, “pemilu lima kotak” yang menjadi ciri khas pemilu serentak selama ini, akan dihapuskan.

Alasan Mahkamah yang mengaminkan posita Pemohon Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pun sangat jelas: kualitas demokrasi mengalami penurunan karena beban sistem yang terlalu besar. Akan tetapi, benarkah pemisahan waktu pemilu yang demikian akan menyelesaikan semua masalah? Atau justru menimbulkan persoalan baru yang tak kalah serius?

Rasional dan Demokratis?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *