
Pendesakannya Mendesak
Pekerja rumah tangga (PRT) kembali menggelar aksi di DPR, menuntut penyelesaian cepat RUU PPRT. Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, para PRT mengecam ketimpangan yang mereka alami, termasuk pelecehan dan eksploitasi yang merenggut kualitas hidup mereka.
Latar Belakang
Yuni Sri Rahayu, salah satu PRT yang ikut dalam rapat, menceritakan pengalamannya selama 15 tahun bekerja. “Saya pernah mengalami kekerasan psikis, ekonomi, bahkan pelecehan seksual. Namun, bagaimana saya harus bertahan? Pekerjaan ini adalah prioritas saya untuk keluarga,” ujarnya dengan penuh emosi.
Fakta Penting
Rapat Diskusi Publik Angket (RDPA) yang digelar Baleg DPR RI pada Kamis (17/7/2025) menjadi momentum penting bagi para PRT untuk menyuarakan aspirasi. Mereka mendesak agar RUU PPRT segera disahkan, sebagai langkah untuk mengakhiri siklus ketidakadilan yang merujuk pada pekerjaan rumah tangga yang sering dianggap tidak berharga.
Dampak
Penundaan RUU PPRT tidak hanya merugikan PRT, tetapi juga menambah ketidakadilan sosial di tengah masyarakat. Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan ada perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para PRT, sehingga mereka dapat bekerja dengan layak dan dignitas.
Penutup
Sosialisasi yang lebih masif dan kerjasama lintas instansi menjadi kunci untuk mendorong cepatnya penyelesaian RUU PPRT. Pertanyaannya, berapa lama lagi masyarakat harus menunggu agar ketidakadilan ini teratasi?