
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU RI terkait penyewaan jet pribadi atau private jet. Dalam putusan DKPP, terungkap KPU menyewa private jet untuk komisionernya senilai Rp 90 miliar.
“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik Pemilu tahun 2024 dengan kode RUP469 dan seterusnya dianggap dibacakan dengan sumber dana APBN senilai Rp 90 miliar dengan pelaksanaan kontrak, yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024,” ujar Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sidang seperti dilihat pada Rabu (22/10/2025).