
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mekanisme kesepakatan dalam pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS). Ia menegaskan kesepakatan itu akan tetap mengacu pada aturan dan kedaulatan hukum nasional, terutama dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Terkait data pribadi, sudah ada regulasinya di Indonesia. Jadi mereka hanya akan ikut protokol yang disiapkan oleh Indonesia, sama seperti protokol yang diberlakukan di Nongsa Digital Park,” kata Airlangga dilansir Antara , Jumat (25/7/2025).