
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pemindahan data pribadi lintas negara, termasuk dari Indonesia ke Amerika Serikat, pada dasarnya bukanlah pelanggaran hukum. Namun, setiap transfer data pribadi hanya bisa dibenarkan jika dilakukan untuk tujuan yang sah, terbatas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketentuan ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“UU PDP hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan internasional yang bergantung pada lalu lintas data lintas batas negara. Ekonomi digital, layanan cloud, kecerdasan buatan, hingga transaksi keuangan lintas negara sangat bergantung pada pertukaran data. Dengan adanya UU PDP, kita memiliki kerangka yang tegas untuk memastikan bahwa transfer data pribadi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (27/5/2025).